Dewan Perwakilan Mahasiswa yang selanjutnya disingkat menjadi DPM adalah salah satu lembaga kemahasiswaan yang menempati struktur tertinggi sebagai pengawas dan pengendali kehidupan dinamika keorgansasian dan aspirasi mahasiswa di tataran Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala. Badan legislatif mahasiswa ini beranggotakan wakil-wakil mahasiswa yang terpilih. Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa terdiri atas :
1. Dewan pengurus harian
2. Anggota dewan
DPM memiliki tiga fungsi utama yaitu :
1. Fungsi legislasi
2. Fungsi pengawasan
3. Fungsi penganggaran
serta fungsi lainnya yakni fungsi advokasi.
DPM bersinergi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FK-USK dan Himpunan Mahasiswa Psikologi (Himapsi) FK USK selaku lembaga pelaksana. Tugas pokok dari anggota DPM ialah menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Fakultas kedokteran USK untuk menjadi suatu kebijakan. Selain itu, DPM juga mengawasi dan mengevaluasi kegiatan yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FK USK USK dan Himpunan Mahasiswa Psikologi (Himapsi) FK USK.
Dalam menjalankan tugasnya DPM FK USK membentuk satu Badan Kehormatan Dewan serta tiga Komisi Sebagai berikut :
1. Komisi A (Angggaran)
2. Komisi B (Pengawasan)
3. Komisi C (Legislasi)
Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa FK USK periode 2022 berjumlah tiga belas orang.
Struktur Organisasi

Dokumentasi Kegiatan
Sidang Pengesahan Program Kerja BEM FK-USK Periode 2022
Sidang Pengesahan Program Kerja HIMAPSI FK-USK Periode 2022
Sidang Evaluasi Seratus Hari Kerja BEM FK-USK Periode 2022
Sidang Evaluasi Seratus Hari Kerja HIMAPSI FK-USK Periode 2022