Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2022 tentang Senat Akademik Fakultas pada Bab I ayat (6), yang dimaksud dengan Senat Fakultas, selanjutnya disingkat
SAF, adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan akademik di tingkat Fakultas.

Anggota Senat Fakultas terdiri dari:

  • Dekan;
  • Wakil Dekan;
  • Ketua Departemen;
  • Profesor yang sudah dikukuhkan; dan
  • Satu orang wakil dosen dari setiap Departemen

Dalam pasal 6 huruf (d), dalam melaksanakan tugas, Senat Fakultas membentuk komisi. Komisi komisi tersebut adalah:

  • Komisi A (Bidang Pendidikan, Pembelajaran, Pengembangan Kelembagaan Akademik, Penghargaan Akademik dan Inovasi;)
  • Komisi B (Bidang Karir Dosen, Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Perencanaan dan Teknologi; dan)
  • Komisi C (Bidang Norma, Etika dan Budaya Masyarakat Akademik.)

Tugas masing-masing Komisi adalah sebagai berikut:

Komisi A bertugas:

  1. menetapkan kebijakan akademik terkait kurikulum program studi;
  2. mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik terkait pendidikan dan pembelajaran oleh Dekan;
  3. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik terkait pendidikan dan pembelajaran;
  4. menetapkan persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi;
  5. memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi;
  6. menetapkan persyaratan pemberian gelar akademik;
  7. menetapkan persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya;
  8. merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan;
  9. memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan dan/atau perubahan departemen dan/atau program studi;
  10. memberikan pertimbangan pengelolaan akademik; dan
  11. memberikan pertimbangan dan persetujuan terkait pengembangan kelembagaan akademik.

Komisi B bertugas:

  1. mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik terkait penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh Dekan;
  2. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik terkait penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  3. memberikan pertimbangan susunan organisasi dan tata kerja kelembagaan akademik; dan
  4. memberikan persetujuan kepada Dekan dalam pengusulan lektor kepala dan profesor.

Komisi C bertugas:

  1. menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan Otonomi Keilmuan;
  2. menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan norma, etika, dan peraturan akademik; dan
  3. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademik kepada Rektor melalui Dekan.