Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala (USK), Pasal 39 ayat (2), yang dimaksud dengan Senat Fakultas, selanjutnya disingkat
SF, adalah unsur di tingkat fakultas yang berperan sebagai badan pertimbangan bagi dekan dalam pelaksanaan kegiatan akademik di lingkungan fakultas.


Anggota Senat Fakultas terdiri dari:

  • Dekan dan para Wakil Dekan
  • Profesor yang masih aktif
  • Kepala Bagian di lingkungan fakultas
  • Perwakilan dosen preklinik
  • Perwakilan dosen klinik
  • Koordinator Program Studi


Tugas Senat Fakultas:

  • Merumuskan rencana dan kebijakan Fakultas dalam bidang akademik dan non-akademik
  • Melakukan penilaian prestasi dan etika akademik, kecakapan, serta integritas kepribadian Dosen di lingkungan Fakultas
  • Merumuskan norma dan tolok ukur bagi pelaksanaan penyelenggaraan Fakultas dan menilai pelaksanaan tugas pimpinan Fakultas
  • Memberikan pendapat dan saran untuk kelancaran pengelolaan Fakultas
  • Memberi pertimbangan atas usulan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas
  • Memberi persetujuan atas usulan perubahan kurikulum dan memberi pertimbangan atas penyelenggaraan Fakultas
  • Melakukan penjaringan bakal calon Dekan dan mengusulkannya kepada Rektor
  • Memberi pertimbangan calon Wakil Dekan yang diusulkan Dekan
  • Memberi persetujuan atas usul pengangkatan Profesor dan usul kenaikan pangkat dan jabatan
  • Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan dalam Peraturan Rektor


Dalam melaksanakan tugas, Senat Fakultas membentuk komisi. Komisi komisi tersebut adalah:

  • Komisi I (Bidang Akademik)
  • Komisi II (Bidang Pengembangan Fakultas)
  • Komisi III (Bidang Etik)


Anggota Senat Fakultas Periode 2020-2024 sebanyak: 44 orang. Senat Fakultas melaksanakan Rapat pleno SF satu bulan sekali; pada kondisi tertentu dapat dilaksanakan Rapat Pleno khusus.